Blacy Smiley - Silly

Rabu, 27 Oktober 2010

Berani Melawan Asap Rokok = Berani Melawan Asap Mesiu Penjajah

Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Perda Larangan Merokok Total,  di tempat umum. Perda ini dikeluarkan menyusul Perda larangan merokok sebelumnya, yang memberlakukan merokok didalam gedung. Perda ini  dikeluarkan karena  Perda sebelumnya  dinilai kurang efektif.

Larangan total merokok ini diberlakukan untuk meningkatkan kesehatan, khususnya penghuni gedung-gedung perkantoran. Selain lebih melegakan pernafasan masyarakat,  Perda ini juga memberikan pendidikan para generasi muda tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan.

Gubernur Fauzi Bowo mengatakan, Perda akan diberlakukan pada 10 November 2010. Tanggal yang bertepatan denagn Hari Pahlawan ini melambangkan bahwa orang berani meninggalkan asap orang adalah pahlawan. “Berani melawan asap rokok sama halnya dengan berani melawan asap mesiu penjajah,” kata Fauzi.

Menurut Perda ini gedung-gedung umum yang tidak boleh ada asap rokok adalah gudung perkantoran, rumah sakit, gedung pendidikan, tempat ibadah dan kawasan public yang menggunakan AC. Kawasan yang sebelumnya di gunakan untuk smoking area harus di tutup dan dialihkan utnuk penggunaan lainnya.

Perda larangan merokok di Surabaya ini menusul perda serupa yang diberlakukan di tujuh provinsi lainnya, misalnya DI Yogyakarta, Provinsi Gorontalo dan Bali. Larangna ketat merokok bahkan diberlakukan di Negara tetangga  seperti Singapura dan Malaysia. Bahkan di Amerika Serikat orang harus keluar gedung dulu untuk merokok dan akhirnya kembali lagi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar