Satu lagi wujud hukum di Indonesia yang cukup membuat saya miris. Yup apalagi kalau bukan rakyat miskin yang harus menjalankan hukuman denagn perkara yang sangat-sangat diluar nalar
Kali ini peristiwa tersebut datangnya dari kota Pekalongan
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan di potong masa tahanan kepada wanita tua yang benama Waliyah (57). Wanita tua ini di adili dengan kasus cukup ringan, yaitu dituduh telah mencuri 5 buah Coklat di pusat pembelanjaan.
Hakim menilah wanita tua itu terbukti bersalah mencuri 5 buah permen coklat. Dan Vonis yang telah dijatuhkan kepada nenek tua ini dibacakan ketua majelis hakim, Wiwin Arodawati, dalam persidangan di PN Pekalongan, Rabu (27/10/2010)
Sebenarnya vonis yang di jatuhkan Jaksa Penuntut Umum lebih berat jika dibandingkan Vonis Majelis Hakim, karena Jaksa Penuntut Umum memvonis 4 bulan penjara, "tetapi ada beberapa hal yang membuat hukuman nenek Waliyah menjadi Ringan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam kasus ini nenek waliyah telah melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Begitu Nenek Waliyah telah bebas (karena masa hukumannya telah habis), Nenek Waliyah tidak lupa untuk bersujud Syukur di halaman PN Pekalongan.
"Alhamdulillah saya sangat bersyukur kepada Allah. Saya kapok," ujar Waliyah yang sudah ditahan sejak 30 Juli lalu. Dan Nenek Waliyah mengaku kalu dia mencuri 5 buah Coklat di pusat pembelajaan karena tidak memiliki uang
Link :
http://www.detiknews.com/read/2010/10/27/135745/1476573/10/curi-5-permen-coklat-nenek-waliyah-divonis-3-bulan-penjara?991102605
Link :
http://www.detiknews.com/read/2010/10/27/135745/1476573/10/curi-5-permen-coklat-nenek-waliyah-divonis-3-bulan-penjara?991102605
Tidak ada komentar:
Posting Komentar